Sinergi Kemenkum dengan Pemerintah Sumsel : 3.258 Desa dan Kelurahan di Sumsel Kini Memiliki Posbankum

Senin 28-07-2025,15:26 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

PALPOS.ID – Provinsi Sumatera Selatan resmi mencatat sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Sebanyak 3.258 desa/kelurahan yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumsel kini memiliki Posbankum sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

 

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Inisiatif ini menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang merata dan terjangkau.

BACA JUGA:Pergerakan bursa saham global sepekan dipengaruhi beberapa sentimen antara lain

BACA JUGA:Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok Indonesia

 

Fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa dan Kelurahan

 

Posbankum berfungsi sebagai wadah layanan hukum langsung bagi masyarakat desa/kelurahan. Di Posbankum, warga dapat memperoleh:

 

Informasi dan konsultasi hukum gratis

 

Mediasi konflik dan sengketa oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai

BACA JUGA:Semakin Tinggi, Semakin Banyak Tantangan: Pesan Coach Fredy kepada Alumni dan Juara Laskar Simpang Dogan

BACA JUGA:Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank untuk Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Aturan Terbaru

 

Rujukan bantuan hukum lanjutan kepada advokat probono maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi

 

Keberadaan Posbankum ini menjadikan hukum semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat layanan hukum konvensional.

 

Peresmian Posbankum Disambut Penghargaan MURI

 

Peresmian Posbankum secara resmi digelar di Griya Agung, Palembang pada Senin (28/7/2025).

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kabupaten Gunung Masurai Andalkan Lokasi Wisata Alam

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kabupaten Tabir Raya Telah Diperjuangkan Satu Dekade

Acara dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, unsur Forkopimda, serta para Bupati dan Walikota dari 17 kabupaten/kota.

 

Atas pencapaian tersebut, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kanwil Kemenkumham Sumsel sebagai provinsi pertama yang membentuk Posbankum di seluruh desa/kelurahan secara menyeluruh.

 

6.687 Paralegal Ikuti Pelatihan Hukum Serentak

 

Sebagai langkah lanjutan dari peresmian Posbankum, turut dilaksanakan pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan. Kegiatan ini diikuti oleh 6.687 peserta dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

 

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para paralegal desa/kelurahan dengan pengetahuan hukum dasar, etika pelayanan hukum, serta keterampilan mediasi konflik agar mereka mampu memberikan layanan yang berkualitas, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Materi pelatihan diberikan oleh Penyuluh Hukum Kemenkumham serta Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, menjamin profesionalisme dan integritas para paralegal dalam menjalankan tugasnya di Posbankum.

 

Menteri Hukum Apresiasi Sumsel: Akses Keadilan Kini Menjangkau Pelosok

 

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan rasa bangga atas pencapaian luar biasa ini.

Ia menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh Provinsi Sumatera Selatan merupakan cerminan nyata dari semangat reformasi hukum nasional yang mengedepankan inklusivitas dan keberpihakan pada masyarakat kecil.

 

“Kami sangat mengapresiasi Gubernur Herman Deru dan seluruh kepala daerah di Sumatera Selatan.

Ini adalah bentuk komitmen luar biasa terhadap penyediaan akses hukum yang adil dan merata.

Semoga menjadi inspirasi bagi provinsi lain,” ujar Menteri Hukum.

 

Menteri juga menegaskan bahwa Posbankum merupakan bagian dari kebijakan strategis Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memperluas jangkauan layanan hukum melalui pendekatan berbasis komunitas.

 

Gubernur Herman Deru: Ini Adalah Hasil Sinergi yang Kuat

 

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dalam sambutannya menekankan bahwa keberhasilan ini tak mungkin tercapai tanpa dukungan kuat dari Kemenkumham RI serta seluruh elemen daerah.

 

“Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama dan sinergi yang luar biasa antara pusat dan daerah.

Terima kasih kepada Kemenkumham yang telah menjadi inisiator dan mitra strategis dalam mewujudkan program Posbankum Desa/Kelurahan,” ujar Herman Deru.

 

Kolaborasi Berkelanjutan: Mahasiswa KKN Dilibatkan di Posbankum

 

Dalam upaya memperkuat keberlanjutan program Posbankum, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 9 Dekan Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Selatan.

Kerja sama ini memungkinkan mahasiswa hukum menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Posbankum, sekaligus mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pelayanan langsung ke masyarakat.

 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sinergi Tidak Berhenti Sampai Peresmian

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan akhir dari perjalanan, melainkan langkah awal dari proses panjang dalam menghadirkan keadilan untuk semua.

 

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil.

Posbankum harus berjalan secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Maju Amintas.

 

 

Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, Sumatera Selatan bukan hanya mencetak rekor nasional, tetapi juga memberikan contoh nyata bahwa akses keadilan tidak boleh berhenti di kota besar saja, melainkan harus menjangkau setiap warga di pelosok negeri.

Program ini membuktikan bahwa hukum bukan hanya milik segelintir orang, tetapi merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

Kategori :