Kapolres Ogan Ilir: Pelaku Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Kapolres Ogan Ilir: Pelaku Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Kapolres Ogan Ilir Bagus Suryo Wibowo-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Memasuki musim kemarau, Polres Ogan Ilir terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengingatkan ancaman sanksi berat bagi siapa pun yang terbukti membakar hutan atau lahan secara sengaja.

 

Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan pada Senin (28/7/2025), AKBP Bagus menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan bukan hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak pidana serius.

 

“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 secara tegas menyatakan, barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran hutan atau lahan akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curat Dibekuk Polisi Saat Asah Kunci T dan Y, Ini Tampangnya

BACA JUGA:Pemancing Asal Pelembang Yang Tenggelam di Sungai Kelekar Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

 

Ia menambahkan, konsekuensi hukum tersebut hendaknya dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Dengan memahami risiko hukuman, diharapkan masyarakat dapat menahan diri dan tidak terlibat dalam praktik pembakaran lahan.

 

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla demi masa depan yang lebih baik,” pesan Bagus.

 

Polres Ogan Ilir, melalui Satuan Binmas dan para Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek jajaran, terus menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla kepada warga.

BACA JUGA:Pemuda di Ogan Ilir Hilang Misterius, Keluarga Terima Ancaman Tebusan Rp5 Juta

BACA JUGA:Pemancing Asal Palembang Tenggelam di Sungai Kelekar Desa Burai, Hingga Kini Belum Diketemukan

 

Langkah preemtif ini dinilai penting agar masyarakat paham akan dampak dan sanksi hukum yang menanti para pelaku.

 

Sosialisasi dilakukan secara intensif terutama di wilayah-wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

 

Kabupaten Ogan Ilir diketahui sebagai salah satu daerah yang cukup rentan terhadap karhutla di Provinsi Sumatera Selatan.

 

“Upaya preemtif dan preventif akan terus kami lakukan. Masyarakat juga kami minta berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya indikasi pembakaran lahan,” ujar AKBP Bagus.

BACA JUGA:Spesialis Kasus Curat Keok Ditangkap Polsek Tanjung Raja, Pelaku Ada Tato Wanita Pegang Matahari

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Gencarkan Patroli Malam, Sasar Titik Rawan

 

Kapolres juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pembakaran lahan, baik secara individu maupun kelompok.

 

“Jika masih ditemukan pelaku, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: