Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur Belum Penuhi Syarat

Kamis 31-07-2025,15:34 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur Belum Penuhi Syarat.

Pemekaran wilayah Sulawesi Tengah selalu menjadi topik yang menarik perhatian, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Tujuan utama dari pemekaran wilayah Sulawesi Tengah adalah mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerah.

Namun, tidak semua usulan pemekaran khususnya pemekaran wilayah Sulawesi Tengah dapat memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur Didukung 6 Kabupaten Bergabung

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur untuk Kebutuhan Warga

Salah satu pemekaran wilayah Sulawesi Tengah adalah usulan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur, yang hingga kini gagal memenuhi kriteria otonomi daerah baru.

Usulan pemekaran wilayah Sulawesi Tengah dengan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur mencakup beberapa kabupaten.

Kabupaten-kabupaten termasuk pemekaran wilayah Sulawesi Tengah itu, yakni Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Tojo Una-una.

Gagasan pemekaran wilayah Sulawesi Tengah ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong percepatan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Banten: Wacana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya Masih Terhambat Berbagai Kendala

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Barat: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru untuk Mendorong Pembangunan

Namun, meski tujuan tersebut sangat mulia, usulan ini tidak berhasil melewati proses evaluasi yang ketat. 

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa Provinsi Sulawesi Timur gagal memenuhi syarat otonomi baru:

Faktor-Faktor Kegagalan

Luas Wilayah Minimal

Salah satu kriteria penting dalam PP 78 Tahun 2007 adalah luas wilayah yang memadai untuk mendukung keberlanjutan pemerintahan daerah baru. 

Kategori :