Satreskrim Polres Prabumulih Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT Maut dan Penganiayaan Sadis Anak di Bawah Umur

Kamis 31-07-2025,19:36 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih terus mendalami secara serius kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai penganiayaan berat yang terjadi beberapa waktu lalu dan sempat menghebohkan warga Kota Prabumulih dan sekitarnya.

Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus KDRT yang menyebabkan kematian dan juga penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kamis pagi, 31 Juli 2025, tepatnya pukul 10.00 WIB di area parkir Mapolres Prabumulih.

Kasus memilukan ini melibatkan seorang pria bernama Sandra Saputra alias Candra, yang menjadi tersangka utama atas kematian istrinya sendiri, Lidia Kristina, serta penganiayaan sadis terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur, berinisial NRA (14).

Akibat kejadian ini, tangan kiri NRA dilaporkan putus, dengan luka tambahan di bagian leher dan punggung.

BACA JUGA:Hadapi Karhutlah Polres Prabumulih Kerahkan 126 Personel, H Arlan: Standby 24 Jam

BACA JUGA:Resahkan Warga, Pengedar Narkoba Asal PALI Digerebek di Prabumulih,

Kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan secara terbuka dan mendapat pengawalan ketat dari petugas.

Hadir dalam proses ini sejumlah unsur penting, termasuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih, serta perwakilan dari keluarga korban.

Pantauan di lapangan, tersangka Candra Saputra memperagakan sendiri seluruh adegan yang dilakukan saat kejadian tragis tersebut berlangsung.

Sementara itu, korban selamat NRA turut hadir dan memperagakan beberapa adegan sebagai saksi korban.

BACA JUGA:Gelar Pelatihan TAGANA 2025, Dinsos Prabumulih Fokus pada Dapur Umum dan Penanganan Pengungsi

BACA JUGA:Viral! Aksi Pencurian Kabel Lampu Jalan di Prabumulih Terekam Warga, 2 Pelaku Ditangkap

Sedangkan untuk peran almarhumah Lidia Kristina, diperankan oleh seorang petugas honorer (PHL) dari Polres Prabumulih.

Total terdapat 25 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Seluruh adegan menggambarkan dengan rinci bagaimana peristiwa kekerasan terjadi dari awal hingga berujung pada kematian Lidia Kristina dan luka berat pada NRA.

Salah satu adegan yang menjadi perhatian adalah adegan ke-15, di mana tersangka Candra mengambil parang dari dapur dan membacokkannya ke arah istrinya, tepat di bagian leher kanan dari belakang.

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Naikkan Insentif Satlinmas Jadi Rp400 Ribu, Janji Tambah Lagi Tahun Depan

BACA JUGA:Walikota Prabumulih H Arlan Lantik 20 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Lengkap Namanya

Serangan tersebut membuat korban Lidia terkapar dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Tak hanya sampai di situ, dalam adegan berikutnya yakni adegan ke-17 hingga ke-19, tersangka dengan beringas juga menyerang adik iparnya NRA menggunakan senjata tajam yang sama.

Serangan tersebut mengenai tangan kiri korban hingga putus, serta luka bacok di bagian pipi, bahu, dan leher.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP H Tiyan Talingga ST MT, dalam keterangannya mengatakan bahwa rekonstruksi ini digelar dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan jelas tentang tindak pidana yang terjadi.

“Melalui rekonstruksi ini, kita ingin mendapatkan gambaran yang jelas tentang peristiwa pidana dengan memperagakan kembali kejadian oleh tersangka dan saksi.

Kita juga menguji kebenaran dari keterangan yang telah mereka berikan,” ujar AKP Tiyan Talingga kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi disusun berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan telah disesuaikan dengan keterangan saksi maupun barang bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Adegan ke-15 misalnya, sangat penting karena itu momen saat tersangka membacok istrinya dari belakang.

Sedangkan adegan 17, 18, dan 19 memperjelas tindakan kekerasan terhadap adik iparnya,” beber Kasat Reskrim.

Menurut penjelasan AKP Tiyan Talingga, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Untuk perbuatan terhadap istrinya, tersangka dijerat Pasal 22 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara untuk kasus penganiayaan terhadap NRA yang masih berstatus anak di bawah umur, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga memiliki ancaman pidana yang tidak kalah berat.

“Karena korban penganiayaan adalah anak di bawah umur, ada perlindungan khusus dari negara, dan hukumannya bisa sangat berat,” tegas Tiyan.

Setelah rekonstruksi selesai digelar, pihak Polres Prabumulih akan segera melanjutkan ke proses hukum berikutnya, yaitu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk percepatan tahap 2.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk percepatan pelimpahan tahap dua, agar kasus ini bisa secepatnya masuk ke meja persidangan,” pungkas Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Kamis dini hari, 3 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, mendadak gempar.

Seorang ibu rumah tangga, Lidia Kristina (23), tewas setelah dibacok menggunakan parang oleh suaminya sendiri, Sandra Saputra alias Candra.

Dalam kejadian itu, adik ipar korban, remaja 14 tahun berinisial NRA, turut menjadi korban hingga telapak tangan kanannya putus karena serangan serupa. (abu)

Kategori :