Sidang Lakalantas di PN Kayuagung Diwarnai Interupsi, Keluarga Korban Nilai Jaksa Lebih Membela Terdakwa

Sidang Lakalantas di PN Kayuagung Diwarnai Interupsi, Keluarga Korban Nilai Jaksa Lebih Membela Terdakwa

Sidang Lakalantas di Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Persidangan kasus kecelakaan lalu lintas dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, yang berlokasi di Perkantoran Pemda Lama Indralaya, Ogan Ilir, Senin (22/9/2025), berlangsung panas.

 

Suasana sidang diwarnai interupsi dari pihak keluarga korban dan penasihat hukumnya, lantaran keterangan terdakwa dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

 

Kuasa hukum keluarga korban, Benny Murdani, didampingi dua rekannya, M. Anugerah Al Abin dan Grace Sari Purnama Fatie, menegaskan bahwa keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim terkait proses mediasi dinilai tidak jujur.

 

Terdakwa disebut telah melakukan sepuluh kali pertemuan mediasi, namun keluarga korban menilai hal tersebut hanya formalitas tanpa ada itikad baik.

BACA JUGA:Prisa, Anak di Tanjung Raja Ogan Ilir Putus Sekolah, Kini Dapat Belajar Lagi

BACA JUGA:Pengangguran di Ogan Ilir Berulang kali satroni rumah Tetangga, Gasak Uang hingga Bebek

 

Menurut Benny, permasalahan muncul ketika dalam pertemuan awal terdakwa berjanji memberikan santunan sebesar Rp40 juta kepada korban.

Namun, di pertemuan berikutnya nilai itu justru berubah hanya Rp20 juta.

 

“Keluarga korban merasa diremehkan dan tidak dihargai. Bahkan terdakwa selalu mendokumentasikan mediasi secara diam-diam untuk dijadikan bukti seolah-olah telah beritikad baik,” ujarnya.

 

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kepada penasihat hukum korban mengenai nominal ganti rugi yang diminta agar tercapai perdamaian.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ringkus Pencuri Pompa Air dan Lampu Balai Desa Talang Aur, Pelakunya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Dua Hari Asap Tepal Selimuti Jalinsum Palembang-Indralaya, 200 Hektar Lahan di Ogan Ilir Kembali Terbakar

 

Namun, Benny menegaskan bahwa keluarga korban sudah tidak lagi mengharapkan uang.

 

“Yang diharapkan keluarga korban saat ini adalah keadilan. Kami minta jaksa penuntut umum menuntut maksimal dan hakim memberikan putusan seadil-adilnya,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, penderitaan korban akibat kecelakaan ini tidaklah ringan, mulai dari luka lecet hingga operasi di kepala dan muka.

 

Karena itu, jika jaksa maupun hakim menjatuhkan tuntutan rendah, maka rasa keadilan akan terciderai.

BACA JUGA:Truk Tabrak Pelajar hingga Tewas di Jalinteng Ogan Ilir, Sopir Kabur

BACA JUGA:NasDem Ogan Ilir Nonaktifkan Ketua Komisi III DPRD Arif Fahlevi Buntut Proposal Minta Seragam Viral

“Hal ini tentu berdampak buruk bagi masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.

 

Selain itu, penasihat hukum korban juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap lebih condong membela terdakwa.

 

Menurut Benny, saat pemeriksaan saksi, JPU seolah menyudutkan korban dengan narasi yang menggiring seakan-akan korbanlah yang menolak itikad baik terdakwa.

 

“JPU bahkan tidak mengajukan pertanyaan kritis kepada saksi yang diajukan terdakwa.

Justru terlihat semangat bertanya terkait upaya mediasi terdakwa. Pertanyaannya, ada apa dengan jaksa?” ungkapnya.

 

Sementara itu, Yahya, yang mewakili keluarga korban, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah lain jika keadilan tidak ditegakkan.

 

“Jika JPU hanya menuntut rendah dan hakim memutus ringan, kami tidak akan tinggal diam. upaya hukum lain akan ditempuh sampai keadilan benar-benar dirasakan,” tegasnya.

 

Yahya juga menilai seharusnya terdakwa, yang berprofesi sebagai tenaga pendidik sekaligus kepala sekolah, memberi contoh yang baik, bukan justru mempermainkan korban.

 

Pada sidang sebelumnya Terdakwa Rusdi, menegaskan sudah berupaya melakukan mediasi hingga sembilan kali, bahkan mendatangi kediaman korban untuk menawarkan ganti rugi.

 

Namun, upaya itu kandas karena perbedaan jumlah kompensasi yang disepakati.

 

“Saya sudah menawarkan Rp40 juta, namun korban meminta Rp65 juta. Saya benar-benar kesulitan karena harus berutang sana sini. Jadi, biarlah hukum yang berjalan,” kata Rusdi.

 

 

Rusdi mengaku siap sedia mempertanggungjawabkan atau memenuhi apapun nanti yang menjadi keputusan majelis hakim terhadap perkara yang menyeret dirinya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: