“Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Bapak Sahat M. Panggabean, bahwa ekspor juga harus berdampak pada penggerakan ekonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.
BACA JUGA:Surat Jalan dari Balai Karantina Sumsel Kini Gratis: Sertifikat Bisa Diurus Online dengan Mudah
Lebih lanjut, kegiatan ini tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip konservasi, pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan, dan menjaga keseimbangan ekosistem alami tempat kodok rawa berkembang biak.
Pemrosesan Sesuai Standar Uni Eropa
Kodok rawa, yang merupakan jenis amfibi dari ekosistem lahan basah dan persawahan, diolah secara profesional di fasilitas pengolahan bersertifikat.
Paha kodok yang memiliki nilai komersial tinggi diproses dengan menerapkan standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).
Sertifikasi HACCP memastikan keamanan pangan dari hulu ke hilir, mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, hingga pengemasan, sesuai dengan ketentuan ketat negara tujuan seperti Prancis dan anggota Uni Eropa lainnya.
BACA JUGA:Teh Asal Sumsel: Menembus Pasar Internasional dengan Standar Ketat dari Balai Karantina
Pengawasan Ketat oleh Karantina Sumsel
Sebelum dikirim ke luar negeri, petugas teknis Karantina Sumsel melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan ketat, antara lain:
Pemeriksaan fisik produk,
Pengawasan terhadap tempat pengolahan,
Verifikasi kelengkapan dokumen ekspor.
Seluruh proses dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur karantina internasional, guna memastikan mutu dan kelancaran pengiriman komoditas tersebut ke pasar global.
Sri Endah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong akselerasi ekspor berbagai komoditas unggulan Sumatera Selatan, baik dari sektor pertanian, perikanan, maupun kehutanan.