MUARA ENIM, PALPOS.ID - Karena berlarut-larut dan dianggap tidak ada solusi yang berpihak kepada masyarakat terhadap lahan dan kebun yang digusur oleh PTBA, warga Desa Darmo beramai-ramai melakukan penghentian dan memagari kebun dan lahan yang telah digusur seluas 20 hektar.
Pasalnya, sampai saat ini, Kebun dan lahan yang dirusak tersebut belum mendapatkan ganti untung satu rupiah pun dari PTBA.
"Kemarin dan hari ini masyarakat Desa Darmo ke kebun semua membuat pagar dalam kebun dan lahan masyarakat yang sudah di gusur, sebagai bentuk mempertahankan hak mereka," ujar Dr. Conie P Putri,SH,MH yang merupakan Kuasa Hukum warga Desa Darmo, Selasa 12 Agustus 2025.
Menurut Conie, bahwa kebun dan lahan masyarakat sudah digusur habis seluas kurang lebih 20 hektar tapi serupiahpun mereka belum menerima ganti untung/santunan.
BACA JUGA:Bupati Edison Ajak Wartawan Sajikan Pemberitaan Objektif
BACA JUGA:Bentuk Tim Penggiat Cinta Lingkungan Sungai Enim
Sampai tadi malam PTBA masih beraktivitas diatas lahan tersebut padahal hasil rapat di DPRD Sumsel mengamanatkan tidak boleh ada aktivitas diatas lahan yang bersengketa selagi belum ada penyelesaian.
"PTBA kami anggap tidak komitmen dengan hasil rapat, tetap melakukan pekerjaan diatas lahan masyarakat tersebut.
Maka sebagai bentuk perlawanan dalam mempertahankan hak nya masyarakat bersama-sama pergi ke kebun dan akan melakukan pemagaran diatas lahan mereka," ujarnya.
Dikatakan Conie, dari hasil pertemuan dengan PTBA, KJPP, Kajati, BPKP, Dinas Kehutanan, dan BPKH pada hari Kamis 7 Agustus 2025, yakni belum ada kata sepakat tentang perhitungan ganti untung/santunan, dan pihak PTBA masih ngotot dengan perhitungan dari KJPP yang lama.
BACA JUGA:Warung Kopi Jadi Tempat Transaksi Sabu Terbongkar
BACA JUGA:Jalan Khusus Pertambangan Sangat Layak dan Terkoneksi
Sedangkan dalam perhitungan KJPP mereka menghitung ganti untung berdasarkan 3 komponen saja yakni biaya pembersihan lahan, mobilisasi, dan tunjangan pendapatan, sedangkan dalam Perpres No 78 tahun 2023 komponen perhitungan ganti untung ada 6 macam.
"Jika ngotot ingin mengacu dengan Perpres harus komitmen harus semua dihitung ada 6 komponen.
Jangan komponen yang menguntungkan perusahaan saja yang dihitung," pungkasnya.
Dijelaskan Conie, contoh komponen yang tidak dihitung seperti Tunjangan kehilangan pendapatan hanya dihitung 1 (satu) tahun oleh KJPP sedangkan kita minta 10 tahun.
BACA JUGA:Pencuri Kabel PLTU Senilai Rp60 Juta Dibekuk
BACA JUGA:Siapkan Lahan 8 Hektar Untuk Sekolah Rakyat
Kemudian masalah Tanam tumbuh diatas lahan/kebun tidak dihitung oleh KJPP, sedangkan kita minta dihitung.
Atas ketidakadilan tersebut, abung Conie, Kami tetap akan berjuang agar hak dan keinginan masyarakat kita bisa terpenuhi sesuai dengan Peraturan dan Keadilan di negara ini.
Kepada masyarakat jaga kekompakan, tetap sabar, perjuangan membutuhkan waktu, tenaga, fikiran, Do'a dan kesabaran.
Dan jangan mudah terpecah belah, terprovokasi, dan dibujuk & diimingi oleh pihak lain sehingga kebun dan lahan mau dibayar dibawah tangan dengan harga yang murah, atau dijanjikan anak bisa ikut kerja di proyek dan sebagainya.
Terpenting masyarakat jangan melakukan hal-hal yang anarkis di lokasi, jangan komentar yang menghina, mengancam dan lain-lain di Medsos karena bisa membawa ke ranah hukum.
"Kami tetap berupaya melakukan komunikasi dengan PTBA dan pihak lain dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami harap bersabar sebab kebenaran kadang perlu perjuangan," ungkapnya.
Terpisah, Sekper PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Niko Chandra, ketika konfirmasi menyampaikan bahwa PTBA sesuai komitmennya akan menyelesaikan permasalahan di Desa Darmo melalui dialog yang terbuka, transparan, dan mengedepankan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari proses inventarisasi dan verifikasi lapangan terhadap kebun warga yang sebelumnya belum terdata di area tapak proyek," ujarnya.
Lanjut Niko, dalam pelaksanaannya, kami mencatat adanya sebagian masyarakat yang memasuki area yang telah dilakukan pembersihan (clearing) sebelumnya.
Berdasarkan tata batas dan hasil verifikasi, area tersebut termasuk lahan hutan alami dan tanaman eucalyptus yang telah berstatus clear & clean sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun disayangkan, sebagian masyarakat melakukan tindakan pematokan dan klaim sepihak tanpa landasan yang kuat.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif, damai, dan tertib, sambil memberikan ruang bagi proses pendataan, verifikasi, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak," harapnya.(ozi)