Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Sebagai Kebutuhan

Selasa 26-08-2025,18:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Tujuan: Mengembangkan potensi ekonomi pesisir barat Sumatera Utara.

10. Kabupaten Pantai Barat Mandailing (Pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal)

Luas: 3.386 km²

Penduduk: 153.000 jiwa (2023)

Potensi: Pariwisata bahari dan agribisnis.

Tujuan: Mempermudah akses pelayanan publik di daerah dengan luas wilayah besar.

11. Kabupaten Nias Tengah (Pemekaran dari Kabupaten Nias Selatan)

Luas: 547 km²

Penduduk: 117.000 jiwa (2023)

Potensi: Pariwisata dan pertanian.

Tujuan: Meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pembangunan di wilayah kepulauan.

12. Kabupaten Kepulauan Batu (Pemekaran dari Kabupaten Nias Selatan)

Luas: 1.202 km²

Penduduk: 35.000 jiwa (2023)

Potensi: Wisata bahari dan ekonomi perikanan.

Tujuan: Memperbaiki konektivitas antar-pulau dan meningkatkan layanan bagi masyarakat pesisir.

Tantangan dalam Pemekaran Wilayah

Meskipun pemekaran wilayah di Sumatera Utara diharapkan dapat membawa dampak positif, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, antara lain:

Moratorium DOB: 

Pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran daerah yang membuat proses ini tertunda.

Sumber Daya Keuangan: 

Pendapatan asli daerah (PAD) yang belum memadai bisa menjadi hambatan dalam pembangunan DOB baru.

Birokrasi dan Administrasi: 

Kategori :