Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Bandar Pulau Untuk Memperkuat Ekonomi Pesisir

Sabtu 30-08-2025,17:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Bandar Pulau Untuk Memperkuat Ekonomi Pesisir.

Wacana pemekaran wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus mengemuka dan menjadi pembahasan penting akhir-akhir ini.

Salah satu usulan pemekaran wilayah Sumatera Utara itu adalah pembentukan Kabupaten Bandar Pulau.

Daerah pemekaran wilayah Sumatera Utara ini diusulkan untuk dimekarkan dari Kabupaten Asahan selaku kabupaten induk.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran Didominasi Kehutanan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kota Berastagi Untuk Maksimalkan Potensi Daerah

Tujuan pemekaran wilayah Sumatera Utara ini untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat sektor ekonomi pesisir.

Kemudian, daerah pemekaran wilayah Sumatera Utara ini memiliki luas sekitar 188 km² dan populasi penduduk mencapai 148.000 jiwa pada tahun 2023.

Selain itu, sebagai daerah pemekaran wilayah Sumatera Utara, Bandar Pulau dinilai memiliki potensi besar, khususnya dalam sektor ekonomi maritim dan pengembangan pelabuhan.

Akan tetapi, pemekaran wilayah Sumatera Utara ini masih terhalang moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang belum dicabut Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kota Medan Utara untuk Peningkatan Layanan Pemerintahan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Deli untuk Mempercepat Pembangunan

Alasan Pemekaran

Pemekaran Kabupaten Bandar Pulau bukanlah tanpa alasan. 

Beberapa faktor utama yang mendasari usulan ini antara lain:

Pemerataan Pembangunan: 

Kabupaten Asahan memiliki cakupan wilayah yang luas, sehingga tidak semua daerah mendapatkan perhatian pembangunan yang merata. 

Kategori :