Hajidin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Pada 10 September 2024, PN Kayuagung memvonis tujuh tahun penjara, meski di tengah sidang ada pengakuan Sutikno yang menyatakan Hajidin tidak terlibat. Banding ke PT Palembang ditolak, kasasi ke MA pun tidak berhasil.
BACA JUGA:Malam Puncak Resepsi HUT RI Desa Pedamaran III, Rangkum : Ini Ajang Silaturahmi
BACA JUGA:Pemkab OKI Dorong Perputaran Ekonomi pada Perayaan HUT RI
Kini, dengan bukti motor rampasan dan pengakuan pelaku, harapan Hajidin untuk bebas kembali dibuka melalui jalur PK.
Sidang lanjutan akan digelar Rabu, 10 September 2025 dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum.*