Dalam pra-rekonstruksi, Sutikno menjelaskan detail peran rekan-rekannya: Ribut, Hasbi, dan Suryo. Bahkan, keterangan tambahan juga datang dari Suryo yang kini ditahan di Rutan OKU Timur.
Ia mengakui ikut serta dalam perampokan, sekaligus menegaskan nama Hajidin tidak ada dalam komplotan.
"Sejak awal kasus ini penuh kejanggalan. Hajidin disebut hanya pedagang sayur keliling yang dipaksa mengaku bersalah. Ia ditahan sejak Januari 2024, tanpa adanya bukti permulaan kuat," tuturnya.
BACA JUGA:Suka Cita HUT RI : 56 Warga Lokal Air Sugihan Resmi Bergabung dengan PT OKI Pulp & Paper Mills
Penetapan tersangka semata berdasar sidik jari pada senjata tajam yang disebut identik dengannya, ditambah pengakuan korban yang mengaku mengenali wajahnya.
“Kami menduga terjadi abuse of power. Klien kami dipenjara hampir dua tahun, padahal bukti baru jelas menunjukkan ia tidak terlibat,” tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa lainnya yakni, Edison Wahidin SH MH mengemukakan, bukti motor dan dokumen plat nomor menunjukkan sinkronisasi dengan barang rampasan.
BACA JUGA:Buktikan Ketangguhan, Sabet Piala Bergilir : Pendayung 9 Sakti Kembali Berjaya di Tahun 2025
“Klien kami layak bebas karena bukti PK ini sahih untuk dipertimbangkan,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula pada 1 Januari 2024 ketika rumah Wagirin di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, OKI disatroni kawanan perampok.
BACA JUGA:Malam Puncak Resepsi HUT RI Desa Pedamaran III, Rangkum : Ini Ajang Silaturahmi
BACA JUGA:Pemkab OKI Dorong Perputaran Ekonomi pada Perayaan HUT RI
Mereka mengikat penghuni rumah, membawa dua unit motor, dan uang tunai Rp4 juta.