Polres Prabumulih Ringkus Dua Bandar Sabu dengan Barang Bukti 179,2 Gram Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Sabtu 06-09-2025,20:00 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Dari hasil penggeledahan, kami mendapati sabu-sabu seberat 100,4 gram. Barang bukti itu langsung kami amankan bersama tersangka,” jelas Iptu Arafah seraya mengatakan selanjutnya, Terry digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:PHR dan Pertamina Drilling Teken Komitmen Penguatan Vokasi Migas di Riau

BACA JUGA:BRI BO Prabumulih Suguhkan Pelayanan Humanis Bagi Pensiunan, Dari Kue,Air Mineral, hingga Senyum Ramah Petugas

Dalam pemeriksaan, Terry mengaku bahwa sabu yang dibawanya bukanlah satu-satunya barang bukti.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian barang lainnya masih disimpan oleh rekannya, Irfan Gunawan, yang tinggal di Jalan A Roni, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Selain itu, Terry juga menyebut bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial JB yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Informasi penting dari Terry inilah yang kemudian mendorong tim opsnal untuk segera melakukan pengembangan kasus.

 

Penangkapan Irfan Gunawan

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto bersama Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita bergerak cepat ke kediaman Irfan Gunawan.

Tidak butuh waktu lama, Irfan berhasil ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya.

Ketika diinterogasi, Irfan mengaku masih menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan 78,8 gram sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas hitam dan diletakkan di balik pintu kamar.

“Total barang bukti yang kita amankan dari dua tersangka ini adalah 179,2 gram sabu,” terang Arafah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara 5–20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kategori :