OGAN ILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua pelaku berinisial FY (42), warga Desa Sri Dalam, dan RY (20), warga Desa Belanti, ditangkap saat sedang mengonsumsi shabu di Desa Tanjung Temiang, Senin (8/9/2025) malam.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
BACA JUGA:Flapon Jebol Hingga Dinding Retak-Retak di SMPN 1 Lubuk Keliat, Pemerintah Janjikan Rp1,4 Milyar
BACA JUGA:Identitas Jasad Pria Mengapung di Sungai Ogan Terungkap, Diduga ODGJ
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket shabu seberat brutto 2,78 gram, 1 pirek kaca berisi shabu seberat brutto 1,21 gram, timbangan digital, alat hisap shabu, 32 plastik klip bening kosong, 1 kotak bekas senter, 1 skop pipet, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
BACA JUGA:Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Ogan, Gegerkan Warga Desa Kandis 2 Ogan Ilir
Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Surya menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya ditetapkan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Kami juga sudah melakukan tes urine dan saat ini tengah mendalami jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambahnya.
Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau bandar besar yang berada di atas kedua tersangka.
BACA JUGA:Mahasiswi UMP Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat KKN di Ogan Ilir
BACA JUGA:Anak 4 Tahun Tenggelam di Bekas Galian di Ogan Ilir, Selamat Usai Dievakuasi
Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir dapat ditekan dan diputus mata rantainya.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Surya.