OGAN ILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Seorang pemuda berinisial GA (23) berhasil diamankan bersama barang bukti ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu dalam sebuah operasi penindakan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (11/9/2025) sore.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 20 bungkus plastik bening berisi total 10.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram, 3 pecahan ekstasi seberat 1,09 gram, serta 4 bungkus sabu dengan berat bruto 408,45 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buka Layanan SKCK di Akhir Pekan untuk Penuhi Kebutuhan PPPK
BACA JUGA:Wabup Ardani Tinjau Rumah Roboh di Talang Tengah Darat, Janjikan Bedah Rumah
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Surya Admaja mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Indralaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu berhasil diamankan beserta barang bukti yang disimpan dalam box motor,” jelas Surya, Minggu (14/9/2025).
Lebih lanjut, Surya menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir untuk terus memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. Siapapun yang terlibat, baik sebagai bandar maupun kurir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Ardani Tinjau Kondisi SMPN 1 Lubuk Keliat, Janji Perbaikan Fasilitas
BACA JUGA:Lagi Asik Nyabu, Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi
Ia mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Tersangka ini berperan sebagai kurir. Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini.
Pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas,” ujarnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Flapon Jebol Hingga Dinding Retak-Retak di SMPN 1 Lubuk Keliat, Pemerintah Janjikan Rp1,4 Milyar
BACA JUGA:Identitas Jasad Pria Mengapung di Sungai Ogan Terungkap, Diduga ODGJ
Atas perbuatannya, GA dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai berat barang bukti yang diamankan.
Surya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Informasi sekecil apapun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.