Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor si Lubuklinggau Diringkus, Ini Tampang Tersangka

Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor si Lubuklinggau Diringkus, Ini Tampang Tersangka

Tersangka berikut barang bukti yang diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen Palpos-

PALPOS.ID – Tiga komplotan pencuri motor yang meresahkan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil diringkus aparat kepolisian.

 

Ketiganya Renaldi (35), warga Jalan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Feri (21) dan Deni (30), warga yang sama.

 

Ketiga tersangka diringkus dilokasi dan waktu yang berbeda.

 

Tersangka Feri dan Deni diringkus Tim Macan Linggau saat bekerja sebagai buruh bangunan di Jalan Nirwana IV, Kelurahan Jokoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Jumat 12 September 2025, sekitar pukul 10. 00 WIB.

BACA JUGA:Pemohon Membludak, Sabtu dan Minggu Layanan SKCK di Polres Lubuklinggau Tetap Buka

BACA JUGA:Pura-Pura Pinjam Motor Paman, Malah Dijual ke Bengkulu

 

Selang beberapa jam kemudian, Tim Macan Linggau juga berhasil meringkus tersangka Renaldi di Gang Marga, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

 

Ketiga tersangka diringkus Tim Macan Linggau setelah menerima laporan kasus pencurian di dua wilayah berbeda yakni di wilayah Lubuklinggau Utara II dan Lubuklinggau Timur II.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan, didampingi Kanit Pidum Suwarno, menjelaskan dua aksi pencurian motor yang dilakukan ketiganya terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di depan Ruko PT. Sumber Tri Jaya Lestari, Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

 

"Korban berinisial A (31), warga Tugumulyo, Musi Rawas, kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 yang diparkir dengan kunci kontak masih menempel di motor," ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Ombudsman Dorong Peningkatan Fasilitas Kesehatan di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Nyambi Bisnis Ganja, Pedagang Asal Bengkulu Terciduk Bawa Ganja di Kota Lubuklinggau

 

Salah satu pelaku terekam kamera CCTV, saat membawa kabur motor korban yang ditaksir sekitar 10 juta.

 

Kemudian kasus pencurian kedua terjadi pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

 

"Korbannya berinisial FH (30), warga Kelurahan Taba Jemekeh, hampir kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J yang diparkir di depan gudang rongsokan, namun aksi para tersangka berhasil digagalkan korban," kata Kapolres.

 

Saat itu terangnya, pelaku mendorong motor korban sejauh 20 meter, namun aksinya diketahui saksi.

BACA JUGA:Tiga Hari Menghilang, Nenek Nurasia Ditemukan Meninggal di Air Lebak

BACA JUGA:Peserta PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Serbu Mapolres, Ini yang Dilakukan!

 

Saat diteriaki warga, pelaku kabur menggunakan motor Yamaha NMAX warna merah.

 

Meskipun motor korban berhasil diselamatkan, kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta akibat kerusakan pada kunci kontak.

 

Dari laporan pencurian dan percobaan pencurian itu, Tim Macan Linggau di bawah pimpinan melakukan penyelidikan.

 

Dari penyelidikan itu, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung AKP M Kurniawan, berhasil mengantongi identitas para pelaku.

 

Tim Macan kemudian melakukan pencarian dan pada Jumat 12 September, baru mendapatkan informasi tentang keberadaan par pelaku.

 

"Dua pelaku FP dan D berhasil kita amankan saat sedang bekerja di bangunan di Jalan Nirwana IV, Kelurahan Jogoboyo, Lubuklinggau Utara II," ujarnya.

 

Kemudian dari nyangian keduanya Tim Macan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Renaldi di rumahnya di Gang Marga, Kelurahan Pelita Jaya.

 

"Penangkapan R sempat berlangsung dramatis lantaran pelaku mencoba kabur," terang Kapolres.

 

Renaldi tambahnya, belakangan diketahui memiliki catatan hitam.

 

"R ternyata merupakan resedivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus pencurian dengan kekerasan," jelasnya.

 

Selain ketiga tersangka aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka saat beraksi. Motor Yamaha Mio J milik korban yang be hasil dicuri komplotan tersangka.

 

Polisi juga mengamankan topi abu-abu merek Lonsdale London, helm hitam garis merah muda merek GM, switer biru langit, dan celana jeans biru merek YNS, yang digunakan tersangka saat beraksi.

 

"Saat ini tersangka resmi ditahan di sel Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: