Menurut Aryansyah, aksi perusakan fasilitas migas tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menyebabkan Loss of Production Opportunity (LPO), yaitu hilangnya potensi produksi minyak yang seharusnya menjadi penerimaan negara.
“Perusakan fasilitas migas adalah tindak pidana berat dan harus segera dilaporkan serta ditindak tegas oleh aparat hukum.
Tindakan ini tidak hanya merugikan negara tapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas Aryansyah.
DLH PALI mencatat bahwa setiap insiden kebocoran pipa akibat vandalisme berpotensi menyebabkan pencemaran tanah dan air, terutama jika minyak mentah meresap ke lahan pertanian atau badan air. Karena itu, penanganan cepat dan pencegahan dini sangat penting dilakukan.
Lebih lanjut Aryansyah menuturkan, Pemerintah Kabupaten PALI menyatakan siap mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku vandalisme fasilitas migas.
Melalui kerja sama lintas instansi, Pemkab PALI berharap masyarakat dapat lebih sadar dan memahami pentingnya menjaga keberlangsungan operasi migas yang menjadi sumber utama pendapatan negara.
“Kami mendukung langkah Pertamina EP dalam melindungi aset negara. Masyarakat juga harus paham bahwa setiap tetes minyak yang hilang akibat pencurian berarti berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya kembali ke daerah,” ujar Aryansyah.
Ia menegaskan bahwa Pemkab PALI bersama aparat penegak hukum akan memperketat pengawasan di wilayah rawan illegal tapping dan vandalisme, serta memperluas kegiatan penyuluhan lingkungan agar masyarakat terlibat aktif dalam pencegahan. (abu)