Marak Vandalisme dan Illegal Taping, Pertamina EP Zona 4 Pastikan Tindak Tegas Pelaku

Selasa 14-10-2025,11:31 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Maraknya aksi illegal tapping dan vandalisme terhadap fasilitas minyak dan gas (migas) di wilayah Sumatera Selatan kembali mendapat perhatian serius dari PT Pertamina EP (PEP) Zona 4.

Perusahaan energi milik negara ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan operasional dan merugikan negara.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan operasional dan merugikan negara.

Pelaku vandalisme akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adam Syukron Nasution, Manager PEP Adera Field, kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

BACA JUGA:Lakukan Penyamaran, Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangka 2 Bandar dan Sita 19 Paket Sabu

BACA JUGA:Serahkan Insentif Triwulan ke-3, H Arlan Janji Akan Mengumrohkan Empat Petugas Sosial Prabumulih

Adam menjelaskan, pada Minggu, 12 Oktober 2025, tim operasional PEP Adera Field menemukan indikasi kuat adanya tindakan vandalisme yang menyebabkan kebocoran jalur pipa minyak di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Peristiwa tersebut langsung mendapat respons cepat dari tim tanggap darurat (Emergency Response Team) yang diterjunkan ke lokasi untuk melakukan isolasi area, pengamanan jalur pipa, serta pembersihan material minyak agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Kami sudah tangani kebocoran sesuai prosedur dan terus berkoordinasi dengan aparat untuk mengusut dugaan vandalisme ini,” ujarnya.

Menurut Adam, pihaknya bersama aparat kepolisian dan TNI kini tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku serta motif di balik tindakan tersebut.

BACA JUGA:Catat!! Distribusi Jargas Kota Prabumulih Akan Dihentikan Total Selama 2 Jam

BACA JUGA:Hadiri Konsultasi Publik RTRW Kota Prabumulih, H Arlan Tekankan Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan

“Kami akan berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum agar pelaku dapat diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Adam Syukron mengingatkan bahwa perusakan fasilitas migas termasuk tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal 521 hingga 526, dijelaskan bahwa pelaku perusakan infrastruktur energi dan sumber daya alam dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun, dan dapat diperberat menjadi 8 tahun apabila menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum atau lingkungan hidup.

Kategori :