Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Pantar Dengan Kekayaan Budaya yang Unik

Minggu 19-10-2025,17:27 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dengan topografi pegunungan dan pesisir yang indah, serta garis pantai yang panjang, Pulau Pantar memiliki potensi besar di sektor pariwisata dan kelautan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Manggarai Utara Terus Mendapat Dukungan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Daya Usulan Dari Pemuda 

Namun hingga kini, pulau ini masih menghadapi tantangan besar dalam aksesibilitas, infrastruktur dasar, dan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Aspirasi yang Sudah Lama Tertunda

Aspirasi pembentukan Calon Kabupaten Pantar bukanlah isu baru. 

Wacana ini telah mengemuka sejak dua dekade lalu. 

Namun, hingga kini belum terealisasi akibat sejumlah hambatan, salah satunya adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak 2014.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Pahungalodu Bagian Aspirasi Warga

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Sumba Selatan Sesuai Harapan Warga 

Meski demikian, semangat masyarakat Pantar tidak pernah surut.

Tokoh masyarakat Pantar, Bapak Donatus Bala, menegaskan bahwa pemekaran wilayah ini bukan semata-mata tuntutan administratif, tetapi sebuah kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembangunan.

"Kami tidak ingin lepas dari Kabupaten Alor karena kebencian, tetapi karena realitas pembangunan yang tidak merata. Pantar terlalu jauh dari pusat pemerintahan di Kalabahi. Banyak desa di sini masih sangat tertinggal," ujarnya.

Calon Kabupaten Pantar dianggap telah memenuhi sejumlah persyaratan mendasar sebagai daerah otonomi baru (DOB).

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Kabupaten Sumba Timur Jaya Ada Potensi Agrowisata

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan 14 Kabupaten dan Kota Baru Dianggap Sebagai Solusi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa kriteria penting seperti jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan kemampuan fiskal telah dimiliki.

Kategori :