Kurang 1X240 Jam Pelaku Penembakan diSungai Keruh diamankan, Ini Motifnya

Minggu 19-10-2025,21:00 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Belum sampai 1x24 Jam Polsek Sungai Keruh tangkap pelaku pembunuhan di Kerta Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.

 

Zulkarnain (44) warga Kecamatan (Sungai Keruh, Kabupaten Muba harus meregang nyawa setelah ditembak oleh Soni Harsono (35) menggunakan senapan angin saat berada di kebun pelaku di Dusun V Desa Kerta Jaya., Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Pelaku melakukan penembakan diduga karena korban sedang mencuri di kebun milik pelaku Soni Harsono dengan sekitar jarak 10 meter.

 

Kapolsek Sungai Keruh IPDA Mugiyono, melalui Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H, menyenjelaskan penembakan itu terjadi diduga akibat cekcok saat korban mengambil petai di area kebun milik pelaku.

BACA JUGA:Diisukan Sering Mengintip, Warga Sungai Keruh Aniaya Tetangga Serta Rudapaksa Anak Korban

BACA JUGA:Selamat Berjuang Para Atlet untuk Meraih Kemenangan Yang Sejati, dan Membawa Nama Baik Daerah dan Keluarga

 

"Sebelum terjadinya penembakkan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku.

Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan korban,"ujar IPDA Rolly, Minggu (19/10/2025).

 

Lanjutnya, akibat luka itu korban kritis dan meninggal dunia didalam perjalanan untuk mendapatkan pertolongan medis dan setelah kejadian, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh langsung bergerak cepat.

 

"Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,"ungkapnya.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Untuk Keamanan, Kenyamanan dan Kesuksesan Porprov di Muba

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Adaptasi Teknologi AI Dalam Komunikasi Publik Pemerintah Daerah

 

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

 

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami amankan,"tambahnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Kapolsek menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA:Awal Manis Kontingen Muba, Raih Emas dari Angkat Besi dan Balap Sepeda di Porprov Sumsel XV

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan diSungai Keruh diamankan

 

"Ini pelajaran bagi kita semua agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Laporkan kepada polisi jika ada tindak kejahatan,"imbaunya.

Kategori :