Mengapa Kota Samarendah Dibutuhkan?
Seiring dengan percepatan pembangunan IKN Nusantara, Kota Samarinda mengalami tekanan signifikan.
Laju pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta aktivitas ekonomi di sektor transportasi, logistik, dan perdagangan menimbulkan dampak serius terhadap tata ruang dan beban infrastruktur.
Kecamatan seperti Palaran dan Loa Janan Ilir menjadi pintu gerbang utama arus barang dari Pelabuhan Peti Kemas Palaran menuju wilayah IKN dan sekitarnya.
Sementara itu, Samarinda Seberang kian padat dengan pemukiman baru, kawasan industri, serta jalur distribusi bahan pokok dan material konstruksi.
Dengan membentuk Kota Samarendah sebagai daerah otonomi baru, pengelolaan wilayah dapat dilakukan secara lebih fokus dan mandiri, tanpa harus menunggu kebijakan dari pusat administrasi di Samarinda.
1. Pusat Logistik Baru
Kawasan Palaran dan Loa Janan Ilir saat ini telah menjadi pusat logistik vital yang menopang kegiatan ekspor-impor dari dan ke Kalimantan Timur.
Terhubung langsung dengan Jalan Tol Samarinda–Balikpapan dan Pelabuhan Peti Kemas, kawasan ini disebut-sebut sebagai “jantung logistik” Kaltim.
Dengan adanya DOB Kota Samarendah, tata kelola logistik dan perizinan dapat dilakukan secara cepat dan efisien, memotong birokrasi, serta menarik lebih banyak investasi di sektor gudang, distribusi, dan transportasi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Wacana Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru Untuk Imbangi IKN
2. Alternatif Pemukiman dan Kawasan Ekonomi
Kepadatan di pusat Kota Samarinda semakin tak terkendali.
Pemekaran wilayah dengan membentuk Kota Samarendah diharapkan dapat menyerap lonjakan permintaan hunian dan aktivitas ekonomi.