Setiap calon penerima diwajibkan mengajukan permohonan secara resmi kepada Disperindag dengan menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha dan rekomendasi dari kelurahan.
“Kita pastikan penerimanya benar-benar pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan, bukan mereka yang baru akan memulai atau tidak memiliki usaha tetap,” jelasnya. (abu)