Dorong Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Prabumulih Bantu 25 UMKM dengan Etalase Dorong

Kamis 30-10-2025,20:00 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Setiap calon penerima diwajibkan mengajukan permohonan secara resmi kepada Disperindag dengan menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha dan rekomendasi dari kelurahan.

“Kita pastikan penerimanya benar-benar pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan, bukan mereka yang baru akan memulai atau tidak memiliki usaha tetap,” jelasnya. (abu)

Kategori :