Sementara itu, dihimpun dari berbagai sumber, Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sempat melayang hak jawab kepada beberapa media yang membuat berita terkait Tempo hadapi gugatan Rp200 miliar dari Menteri Amran Sulaiman.
Dalam hak jawab atau klarifikasi kuasa hukum Kementan Advokat Chandra Muliawan menyatakan gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo bukanlah bentuk pembreidelan media.
Akan tetapi, gugatan itu untuk menguji akurasi pemberitaan serta membela kerja keras 160 juta petani Indonesia.
4 Poin Hak Jawab
Dan berikut ini poin dari hak jawab kuasa hukum Kementan:
1. Pelaksanaan PPR Dewan Pers Dinilai Tidak Sesuai
Kuasa Hukum Kementan menyatakan gugatan diajukan setelah adanya Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers.
PPR tersebut, menurut Kementan, menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberitaan Tempo.
Namun Tempo disebut mengklaim telah melaksanakan PPR, sementara Kementan menilai tindakan yang dilakukan media tersebut tidak sesuai substansi dan kewajiban sebagaimana diputuskan Dewan Pers.
Tempo disebut menafsirkan PPR secara sepihak, bahkan membuat “versi tandingan” sehingga Kuasa Hukum Kementan menganggap penyelesaian etik tidak tercapai.
2. Pembelaan Terhadap Martabat 160 Juta Petani
Kementan menilai infografis Tempo berjudul “poles-poles beras busuk” dengan ilustrasi karung berlubang dan gambar kecoa tidak sekadar satire, tetapi dianggap menghina petani.
Beras, menurut mereka, adalah simbol kerja keras petani dan tulang punggung pangan nasional.
Karena itu, gugatan Mentan disebut sebagai sikap moral untuk menjaga martabat petani, bukan sekadar persoalan jurnalistik.
3. Kebebasan Pers Tidak Diartikan Sebagai Kekebalan Hukum
Kementan menegaskan tetap menghormati kebebasan pers, namun menilai kebebasan tersebut tidak berarti bebas dari akuntabilitas.
Tempo, kata mereka, tetap dapat menerbitkan berita, namun akurasi pemberitaan serta kepatuhan terhadap PPR perlu diuji di pengadilan.
4. Pengadilan sebagai Ruang Menguji Kebenaran
Kuasa Hukum Kementan menyebut jalur hukum adalah forum paling objektif dan transparan untuk menyelesaikan persoalan.
Mereka menilai tudingan bahwa gugatan Mentan adalah upaya pembungkaman merupakan framing yang menyesatkan publik.
Melalui hak jawab ini, Kuasa Hukum Kementan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mengembalikan integritas informasi, menghormati mekanisme Dewan Pers, serta membela harga diri petani Indonesia.