Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah ikut dalam aksi pencurian di Dusun II Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, ia bersama Alpin mencuri emas setengah suku dan beberapa bungkus rokok.
BACA JUGA:Biaya Tes Kesehatan JCH Ditanggung Sendiri
BACA JUGA:Rutan Baturaja Menerima Kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumsel
Setelah proses penyelidikan yang panjang, pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap Sailan di rumah rekannya, di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan. (len)