Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bersama Tim Patriot Gelar FGD untuk Tingkatkan Kesejahteraan Transmigran
BACA JUGA:Dikukuhkan Gubernur Herman Deru, Hj Patimah Toha Jadi Bunda Literasi Muba
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih melarikan diri. Kami imbau mereka untuk segera menyerahkan diri," tegasnya. (ozi)