HUT Kabupaten Muara Enim ke 79 Dapat Kado Aksi Demo

Kamis 20-11-2025,18:00 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

Tuntutan selanjutnya, kata dia, menuntut bupati agar menghentikan maladministrasi penarikan pajak Galian C oleh Bapenda Muara Enim, terhadap para pemborong, karena menurut Adriansyah hal itu tidak memiliki dasar hukum, dalam SK Gubernur itu diperbolehkan hanya untuk pemegang IUP.

BACA JUGA:Truk HD Melintas di Islamic Diduga Kangkangi Aturan Masyarakat Minta Oknum Terlibat Disanksi

BACA JUGA:Kendalikan Penduduk, Gelar Pelayanan KB MKJP

"Kemudian Bupati dan Dinas PUPR untuk bisa menghentikan penggunaan material batuan ilegal pada setiap proyek pemerintah kabupaten Muara Enim," tegasnya.

Pihaknya meminta gubernur dan bupati agar bisa menemui massa aksi, untuk bisa melakukan perubahan, karena menurut Adriansyah bupati Muara Enim pernah membuat statment di gedung KPK bahwa akan melakukan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, statment tersebut menurutnya bertolak belakang dengan kondisi yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Adriansyah juga meminta DPRD untuk bisa melakukan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutor, Pokir memang dibenarkan secara undang-undang, namun haram ketika DPRD menggunakan tangan-tangan keluarga dan koleganya untuk melaksanakan pengerjaan proyek.

"DPR harus fokus terhadap fungsinya sebagai pengawas, termasuk mengenai batuan ilegal tersebut, ada 10 sample kontraktor yang melakukan itu, saya tidak menduga, namun itu saya pastikan ilegal," ujarnya.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, Adriansyah mengaku akan melakukan aksi lanjutan pada 9 Desember 2025 nanti bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia.(ozi)

Kategori :