Beberapa pihak menilai bahwa proses pemekaran harus dilakukan secara matang dan tidak hanya menjadi alat politik bagi kelompok tertentu.
Namun demikian, dari sudut pandang masyarakat di lima kecamatan tersebut, pemekaran adalah soal keadilan sosial.
Selama ini, mereka merasa terpinggirkan dalam hal pembangunan dan pelayanan.
Jarak tempuh dari desa-desa di Muara Komam atau Batu Engau ke pusat Kabupaten Paser bisa mencapai ratusan kilometer dengan kondisi jalan yang rusak dan minim sarana transportasi.
Dengan terbentuknya kabupaten baru, mereka berharap akan lahir pemerintahan yang lebih akomodatif dan efisien dalam menyentuh kebutuhan rakyat di pelosok.
Potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam di Wilayah Calon Kabupaten Paser Selatan
Daerah selatan Kabupaten Paser menyimpan kekayaan alam yang belum tergarap maksimal.
Di sektor pertambangan, terdapat tambang batubara dan nikel yang beroperasi di sekitar Muara Komam dan Muara Samu.
Sementara itu, sektor perkebunan sawit dan karet menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di Batu Engau dan Tanjung Harapan.
Selain itu, terdapat potensi besar di sektor kehutanan dan ekowisata.
Hutan-hutan tropis di kawasan selatan Paser menyimpan keanekaragaman hayati yang tinggi dan bisa dikembangkan sebagai destinasi wisata berkelanjutan di masa depan.
Jika potensi ini dikembangkan dengan pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, Kabupaten Paser Selatan bisa tumbuh sebagai kawasan penyangga ekonomi baru di Kalimantan Timur, mendampingi IKN di utara.
Dukungan dan Tantangan Menuju Realisasi Pemekaran
Dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Paser Selatan datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat Paser, tokoh agama, organisasi pemuda, dan kalangan DPRD Kabupaten Paser.
Bahkan, pada beberapa kesempatan, perwakilan dari lima kecamatan ini sudah menyampaikan aspirasi resmi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Namun, proses pemekaran wilayah saat ini masih terganjal oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2014.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menertibkan tata kelola pemekaran dan meninjau kembali efektivitas DOB yang sudah terbentuk sebelumnya.