Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Tegaskan Tak ada Dokumen Pembanding Tander Proyek

Jumat 28-11-2025,11:37 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A khusus Tipikor  Palembang, Kamis 27 November 2025.

Perkara ini menjerat Ir. Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, terkait dugaan kerugian negara lebih dari Rp 74 miliar.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta menghadirkan sejumlah saksi dari PT Waskita Karya.

Salah satunya Agus Wahyudianto bertindak sebagai Administrasi kontrak, saksi dari PT Waskita Karya ini membeberkan sejumlah kejanggalan administrasi kontrak dan proses penunjukan perusahaan dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, 1 Tersangka KUR Mikro Bank Sumsel Babel Ditahan Jaksa

BACA JUGA:Dua Pemalak Penusuk Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Dibekuk Polisi, Dua Lagi masih Buron

Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kepada Saksi apakah pernah saksi Agus mendengar nama kedua PT.Virama Karya dan  PT.Dardela Yasa Guna. Lanjut Agus menjawab "Saya tak pernah mendengarnya hanya PT Perencana Jaya, tegas saksi Agus. 

Agus menjelaskan bahwa berdasarkan aturan administrasi kontrak, seharusnya ada lebih dari satu vendor pembanding dalam proses penawaran. Namun dalam praktiknya, ia tidak menemukan dokumen pembanding tersebut.

“Saya telusuri dokumen penawaran, dan tidak ada. Setidaknya harus ada pembanding vendor, bukan hanya satu. Tapi di tempat project kami tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk tidak boleh dicairkan 100 persen.

BACA JUGA:Sidang Terdakwa Rosi Terus Berlanjut: JPU Kejari OKI Hadirkan Saksi dan Ahli Forensik

BACA JUGA:Polisi Kejar Rampok Sadis Toko Suwandi, Saksi : Tak ada Penembakan, Pelaku Pakai Sajam, Gasak Uang Rp. 3 Juta

Terkait double item dalam satu kontrak, Agus mengaku baru mengetahuinya setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Agus menjelaskan bahwa kewenangannya hanya sampai nilai maksimal Rp 5 miliar, sementara proyek LRT bernilai jauh di atas itu. dan Agus juga menegaskan bahwa tidak pernah mendengar arahan dari pak Tukijo maupun yang lain. 

Selanjutnya saksi Mas’udi Jauhari, Project Manager Waskita Karya, memberikan kesaksian mengejutkan.

Kategori :