Dalam BAP nomor 29 dan 30, ia mengaku telah mengetahui bahwa PT Perencana Jaya akan dimenangkan sebagai konsultan proyek bahkan sebelum proses lelang berlangsung.
BACA JUGA:Gagal Bobol Rumah Polisi, Tersangka Pencurian Dihajar Massa dan Ditinggal Rekan Kabur
BACA JUGA:Pasutri Diduga Korban Rampok di 15 Ilir Palembang, Suami Tewas ditembak, Istri Kritis digorok
“Saya mengetahui dari Pak Tukijo (Kepala Divisi), sebelum lelang sudah ada arahan bahwa Perencana Jaya akan menang,” ujarnya di hadapan majelis.
Ia juga menyebut adanya perusahaan lain yang dijadikan pembanding semu, yakni PT Virama dan PT Dardela, yang dipakai hanya agar prosedur pemilihan vendor terlihat memenuhi aturan.
Mas’udi menambahkan, beberapa pekerjaan yang seharusnya dikerjakan Perencana Jaya, seperti soil test, justru dikerjakan Waskita Karya tetapi tetap dibayar penuh kepada Perencana Jaya.
“Saya hanya menyetujui pembayaran itu. Pekerjaan Perencana Jaya mengikuti jalannya proyek karena sistemnya fast track design and build,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya pemberian fasilitas berupa motor dari Waskita kepada Dinas Perhubungan Sumsel, meski ia hanya mengetahuinya dari rekan kerja.
Saksi berikutnya, Prayitno yang berperan sebagai Kasi Tekhnis engineer, mengungkap fakta bahwa sejumlah desain dan laporan pekerjaan dari Perencana Jaya tidak pernah ia terima, namun perusahaan tersebut tetap mendapatkan pembayaran penuh.
“Laporan dan gambar desain tidak saya terima, namun tetap dibayar 100 persen,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa sejumlah pekerjaan penting seperti topografi dan desain pondasi tidak dikerjakan oleh Perencana Jaya, tetapi dilakukan perusahaan lain atau pihak ketiga.
Terkait dugaan penerimaan fasilitas dari Perencana Jaya, ia mengaku pernah menerima tunjangan seperti THR dan fasilitas perjalanan studi dan survey, namun seluruhnya telah dikembalikan melalui Kejaksaan dengan total sekitar Rp 80 juta dari seluruh karyawan yang menerima secara pribadi.
Kasus korupsi LRT Palembang ini sebelumnya telah menjerat empat terpidana yakni Tukijo eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto eks Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya, Bambang Hariadi Wikanta Direktur Utama PT Perencana Djaya, Keempatnya telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Sidang perkara dengan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya.
Keterangan para saksi dari Waskita Karya hari ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan administrasi kontrak, Pengkondisian pemenang tender, Pembayaran tidak sesuai progres, Pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar 100 persen serta pemberian fasilitas dari pihak swasta.
Perkara ini masih dilakukan pengembangan apakah ada tersangka baru atau tidak mengingat proyek ini adalah proyek strategis nasional bernilai triliunan rupiah.(vot)