Diduga Sopir Mengantuk, Puso Tabrak Colt Diesel di Simpang Empat Tanjung Raman Prabumulih

Jumat 28-11-2025,18:18 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Berdasarkan keterangan sementara, sopir truk fuso berinisial FJL ini diduga mengantuk sehingga menabrak truk colt diesel warna kuning BG 8953 CD,” jelas Marlina.

Meski demikian, penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada faktor lain yang memperburuk situasi, seperti kondisi rem atau muatan kendaraan yang berlebih.

Menurut Marlina, kecelakaan ini masuk dalam kategori pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana kelalaian yang menyebabkan kerusakan kendaraan dan luka pada orang lain dikenakan sanksi pidana.

Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Prabumulih juga mengimbau kepada seluruh pengendara, terutama sopir kendaraan besar yang kerap menempuh perjalanan jarak jauh, untuk tidak memaksakan diri saat merasakan kantuk atau kelelahan.

“Berkendara dalam kondisi mengantuk sangat berbahaya. Kami mengimbau kepada seluruh sopir untuk beristirahat sejenak apabila merasa lelah. Jangan memaksakan perjalanan karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Perempuan asal Kayu Agung Kabupaten OKI ini juga menekankan pentingnya mematuhi aturan jam berkendara, khususnya bagi sopir truk besar yang sering membawa muatan berat.

Kelelahan fisik, ditambah kondisi jalan yang sepi pada pagi hari, seringkali membuat sopir lalai dan kehilangan fokus. (abu)

Kategori :