PALEMBANG, PALPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) mendakwa H KMS Abdul Halim dengan tiga pasal berlapis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen proyek Tol Betung Tempino.
Pembacaan dakwaan berlangsung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 4 Desember 2025.
Dalam amar dakwaannya JPU Kejari Muba, menyatakan, bahwa terdakwa Kemas H.Abdul Halim Ali didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: PE.03.03/SR-492/PW07/5/2025 tanggal 17 November 2025).
BACA JUGA:Isu Perkara 'Peti Es' Hingga SP3 Gugur, Besok H Alim Sidang Perdana Kasus Tol Betung -Tempino
BACA JUGA:Wow, Polisi Berhasil Ringkus Rampok dan Pembunuh Sadis Toko Kerupuk Suwandi Di Bandung
Atas perbuatan terdakwa Kemas H.Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), bersama-sama dengan saksi Ir.Amin Mansur, saksi H.Ikhwanuddin, saksi Jonkenedy, Saksi Endang Asmadi, dan Saudara Bambang Erwanto (Almarhum) dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun modus yang dilakukan terdakwa adalah, dengan menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas ±937,02 Ha atas nama karyawan harian lepas PT. Sentosa Mulia Bahagia, yang merupakan penduduk pendatang (Absentee/bukan penduduk setempat), melalui mekanisme Kegiatan PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (MASSAL) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2006 sampai dengan 2009.
Atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 Ha, menjadi areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sentosa Mulia Bahagia sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025, PT.Sentosa Mulia Bahagia merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar.
Sementara itu usai persidangan Koordinator Juru Bicara PN Palembang kelas 1 A khusus Palembang, Chandra Gautama, menegaskan bahwa pengadilan berkomitmen melaksanakan proses peradilan secara transparan, adil, dan sesuai prosedur hukum.
Ia memastikan jalannya sidang perdana berlangsung aman dan tertib berkat koordinasi antara pengadilan, aparat keamanan, serta kesadaran hukum masyarakat.
Meski antusiasme publik tinggi sekitar 70 orang hadir di dalam dan luar gedung pengadilan Chandra menyebut tidak ada pelanggaran atau gangguan.