Wow, Jaksa jerat H Abdul Halim Pasal Berlapis, Didakwa Rugikan Rp 127 Milyar

Kamis 04-12-2025,18:00 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

“Kami mengapresiasi masyarakat yang menjaga etika dan ketertiban. Ini menunjukkan kedewasaan berdemokrasi dan penghormatan terhadap proses hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Keluarga korban Tak puas Dituntut 15 Tahun Penjara, Minta Guru ngaji ini dihukum

BACA JUGA:Jual Sabu dan Ekstasi ke Polisi Menyamar, Pria warga Pinggiran Sungai Musi ini Divonis 9 Tahun Penjara.

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan terhadap terdakwa terdiri dari tiga bagian.

“Kesatu, primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pasal 5, dan ketiga Pasal 9 UU Tipikor,” ujar Harris.

Ia menegaskan, konstruksi perkara yang diuraikan dalam dakwaan telah menunjukkan adanya dugaan kerugian negara.

“Pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Untuk Pasal 5 terdapat unsur gratifikasi, sementara Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya yang telah menjerat dua terpidana pemalsuan surat,” tambahnya.

Menurut Harris, peran terdakwa akan semakin jelas dalam proses pembuktian saat para saksi dihadirkan di persidangan.

“Nanti akan terlihat dari keterangan saksi-saksi sejauh mana peran terdakwa dan pertanggungjawabannya dalam perkara ini,” katanya.

Kehadiran terdakwa H Abdul Halim secara langsung ke persidangan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah berbulan-bulan menjalani perawatan di rumah sakit.

“ Terdakwa dihadirkan agar memperoleh kepastian hukum. Dengan begitu, beliau tidak terkatung-katung dan bisa mengetahui apakah terbukti atau tidak.

Jika tidak terbukti, tentu majelis akan mempertimbangkan. Jika terbukti, masih ada hak banding hingga kasasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, menambahkan bahwa kehadiran terdakwa secara langsung merupakan perintah dari majelis hakim. Diketahui, Abdul Halim mulai dibantarkan sejak Maret 2025.

“Sesuai penetapan majelis hakim, terdakwa harus dihadirkan untuk agenda pembacaan dakwaan hari ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 127 miliar, sesuai uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU.“ Kerugian negara mencapai Rp 127 miliar,” tutupnya. (Vot) 

Kategori :