BATURAJA, PALPOS.ID - Polsek Peninjauan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP yang terjadi di kawasan operasional Pertamina Hulu Energi (PHE) Peninjauan.
Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi Guruh XIX, Dusun Air Karas, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Firman, warga Desa Makarti Tama, Dusun 2, yang bekerja sebagai operator produksi PHE Peninjauan.
Firman beserta rekan kerjanya menemukan sejumlah pipa besi milik perusahaan telah terpotong saat melakukan pengecekan jalur pipa yang tidak lagi dialiri minyak.
BACA JUGA:Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pemkab OKU Lakukan MoU Dengan Kejari OKU
BACA JUGA:Rutan Baturaja Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama dengan Kemenag OKU
Setelah mendapati kondisi tersebut, Firman segera melapor kepada petugas keamanan PHE dan kemudian diteruskan ke Polsek Peninjauan.
Perkembangan kasus mulai terang pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat patroli rutin, security PHE mendapati sebuah mobil Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi BG 8092 DW sedang memuat pipa besi yang telah dipotong-potong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Peninjauan IPTU Deddy Iskandar memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rery Handri Idiyan bersama anggota untuk menuju lokasi.
Aparat kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial IN , 27 tahun, warga Desa Mitra Kencana, dusun 3, Kecamatan Peninjauan.
BACA JUGA:BPBD OKU Imbau Warga Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
BACA JUGA:MUI OKU Beri Pelatihan Pemotongan Hewan Bersertifikasi Halal
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Suzuki Carry BG 8092 DW.
Besi pipa kurang lebih 1 ton yang sudah dipotong pendek. Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Peninjauan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka IN mengakui telah melakukan pencurian di lokasi PHE sebanyak tiga kali.