Ia juga menyebut tiga rekannya yang turut terlibat, yakni: RI (DPO), LO (DPO) dan AA (DPO). "Ketiganya kini masuk daftar pencarian orang dan sedang diburu," ungkap IPTU Deddy Iskandar, Jumat (5/12).
BACA JUGA:86.659 Warga di OKU Raya Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
BACA JUGA:Kementrian Kelautan dan Perikanan Sasar OKU Untuk Pengembangan Budidaya Ikan Gabus
Akibat peristiwa ini, pihak Pertamina Hulu Energi Peninjauan mengalami kerugian material mencapai Rp 26.000.000.
Polsek Peninjauan menegaskan segera menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku sindikat diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (len)