Kerja sama tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga proyek tidak juga rampung.
Hingga batas waktu penyelesaian pada 20 Februari 2021, progres pembangunan baru mencapai 16,67 persen. Akibatnya, kontrak proyek diputus melalui surat Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tertanggal 25 Februari 2022.
“Perbuatan para terdakwa telah menguntungkan PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.
JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, antara lain kantor Dinas PU Cipta Karya Sumsel, kawasan Pasar Cinde Palembang, kantor PT Magna Beatum di Palembang dan Jakarta, serta kantor Bapenda Kota Palembang.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(vot)