SEKAYU, PALPOS.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Aka Kurniawan SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Didi Aditia Rustantanto SH, menyampaikan bahwa pihaknya resmi melepaskan Juniarto, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah adanya perdamaian antara tersangka dan istrinya.
Aka Kurniawan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hati nurani, sesuai amanat Jaksa Agung serta ketentuan perundang-undangan yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui restorative justice.
“Terdakwa Juniarto telah berdamai dengan istrinya. Kami mengedepankan hati nurani sebagaimana amanat dari Jaksa Agung dan perintah undang-undang.
Hari ini kami melepaskan saudara Juniarto untuk kembali ke masyarakat melalui Bupati Musi Banyuasin,” ujar Kajari Muba.
BACA JUGA:Toha Tohet Ajak Forum Bersinergi Jaga Kondusifitas dan Harmoni di Bumi Serasan Sekate
BACA JUGA:Disdukcapil Muba Raih Top 3 Inovator Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi
Bupati Musi Banyuasin, H. Toha Tohet, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Muba yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus KDRT ini tanpa proses pengadilan, melalui mekanisme musyawarah mufakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Muba yang telah melakukan pelepasan warga kami melalui jalur kekeluargaan.
Semoga masyarakat Muba tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Bupati.
Bupati Toha Tohet juga memberikan pesan khusus kepada warga Muba agar menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan menghindari tindakan negatif yang dapat memicu pertengkaran.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Menorehkan Prestasi Raih Juara 1, Berikut Kategorinya
BACA JUGA:Sinergi Fiskal Daerah: Tingkatkan PAD dan Aset Negara
“Istri adalah teman hidup, ibu dari anak-anak, yang berkorban demi keluarga. Tolong hargai dan sayangi istri. Jangan lagi melakukan kekerasan. Komunikasi harus dibangun dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Juniarto menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Muba, Bupati, dan Wakil Bupati Muba atas kesempatan yang diberikan melalui restorative justice.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Muba, Bupati, dan Wakil Bupati. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Juniarto.