Jumlah KPM Bansos PKH di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur Berkurang Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya

Minggu 14-12-2025,19:08 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Selain faktor kelulusan PPPK, Resa juga menyebutkan bahwa berkurangnya jumlah KPM PKH di Kelurahan Sukajadi disebabkan oleh meningkatnya kondisi ekonomi beberapa keluarga penerima manfaat.

BACA JUGA:Nekat Gelapkan Uang Setoran Perusahaan, Putra Oktafyan Pratama Terancam Tahun Baru di Hotel Prodeo

BACA JUGA:Pembegal Bermodus Penumpang Ojek Ditangkap Resmob Polsek Prabumulih Barat di Belitang Mulya

Seiring berjalannya waktu, sejumlah keluarga yang sebelumnya masuk kategori miskin atau rentan miskin kini dinilai sudah lebih mandiri secara ekonomi.

“Penyebab lainnya karena ekonomi keluarganya sudah lebih baik,” tuturnya.

Menurut Resa, peningkatan ekonomi tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti anggota keluarga yang sudah bekerja, usaha kecil yang berkembang, atau adanya sumber pendapatan baru yang stabil.

“Kalau sudah dinilai mampu, maka memang seharusnya mereka keluar dari program bansos, agar bantuan bisa dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Resa mengungkapkan bahwa jumlah KPM PKH di Kelurahan Sukajadi sepanjang tahun 2025 ini berkurang sebanyak 13 orang.

Pengurangan ini telah melalui proses evaluasi dan pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Totalnya berkurang 13 KPM,” ungkap Resa.

Pendamping sosial ini menegaskan bahwa pengurangan tersebut tidak serta-merta dilakukan begitu saja, melainkan berdasarkan hasil pemantauan kondisi sosial ekonomi keluarga penerima manfaat serta pembaruan data yang dilakukan secara berkala.

“Setiap tahun memang ada evaluasi. Kalau sudah tidak memenuhi syarat, ya harus keluar,” katanya.

Ketika ditanya apakah KPM yang mengundurkan diri atau dikeluarkan dari daftar penerima manfaat dapat digantikan oleh warga lain, Resa menjelaskan bahwa mekanisme penggantian sepenuhnya mengikuti sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

“Kalau sistem di Kemensos itu rolling. Dalam artian, kalau ada yang sudah mampu keluar, dan ada yang basiknya rendah atau lebih membutuhkan, maka akan masuk,” imbuhnya.

Namun demikian, Resa menegaskan bahwa pendamping sosial di tingkat kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan menggantikan KPM yang keluar. “Yang menentukan bukan kita, tapi pusat,” tegasnya.

Menurut Resa, data calon penerima manfaat ditentukan berdasarkan hasil pemeringkatan yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data terbaru yang disesuaikan dengan basis data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Penentuan itu berdasarkan usulan dari bawah, kemudian diproses sesuai data BPS dan peringkat tingkat kesejahteraannya,” bebernya.

Kategori :