Resa menjelaskan bahwa peran pendamping sosial di tingkat kelurahan lebih kepada melakukan pendampingan, verifikasi, serta membantu masyarakat dalam proses pengusulan atau pembaruan data.
Pendamping sosial juga bertugas memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kita mendampingi, memverifikasi, dan memastikan datanya sesuai. Tapi keputusan tetap di pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Resa menyampaikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terdaftar sebagai KPM PKH tetap memiliki kesempatan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial. Proses pengusulan tersebut kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara mandiri.
“Bagi masyarakat yang merasa berhak tapi belum masuk daftar KPM, bisa mengusulkan sendiri,” kata Resa.
Pengusulan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Selain itu, warga juga dapat mengajukan usulan melalui kelurahan setempat untuk kemudian diverifikasi dan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi. “Bisa diusulkan sendiri melalui aplikasi Cek Bansos, atau datang ke kelurahan,” pungkasnya. (abu)