"Kami minta Pemda melakukan eksekusi atas sebuah pelanggaran," katanya.
BACA JUGA:Pengedar Narkotika di Sungai Keruh dibekuk, Berikut Barang Bukti yang diamankan
Sementara, Pihak PT. Ghutrie Pecconina Indonesia, Hilman menyampaikan, pihaknya memperoleh lahan melalui proses ganti rugi yang disepakati pada saat itu.
"Dan juga ada melalui proses kemitraan dengan KUD yang didapat dengan pola 30-70 dan 40-60. Kami terus berupaya bagaimana menyelesaikan permasalahan ini. Situasi saat ini sangat menyulitkan kami," ujarnya.