Batas Akhir Angkutan Batubara di Jalan Umum Ditetapkan: 1 Januari 2026

Selasa 16-12-2025,15:05 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

KAB secara resmi memohon agar Pemerintah Kabupaten bertindak sebagai fasilitator atau mediator untuk mencapai kesepakatan harga yang adil.

BACA JUGA:Stok BBM Jadi Sorotan, Polres Muba Siap Tindak Penimbunan

BACA JUGA:Pengedar Narkotika di Sungai Keruh dibekuk, Berikut Barang Bukti yang diamankan

Menyikapi kebuntuan ini, Pemerintah Kabupaten Muba, melalui Kadishub, menyimpulkan bahwa Dinas Perhubungan akan segera memfasilitasi negosiasi khusus antara KAB dan PT Marga Bara Jaya.

Bahkan, disepakati opsi terakhir: jika negosiasi gagal, Pemerintah Kabupaten akan mengajukan usulan penetapan tarif batas atas (ceiling price) kepada Gubernur.

Opsi ini, meskipun ditentang oleh perusahaan kompetitor seperti PT Artha Ku Prima Energi karena dianggap merusak iklim investasi dan intervensi harga, ditegaskan oleh Kadishub sebagai jaminan terakhir untuk memastikan seluruh angkutan batubara mematuhi instruksi tepat waktu.

Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Satuan Lalu Lintas Polres menegaskan akan memperketat pengawasan pada masa transisi hingga 31 Desember 2025, dengan fokus penindakan pada pelanggaran over dimension and over loading (ODOL), jam operasional, dan kelengkapan dokumen.

Setelah 1 Januari 2026, penindakan akan mutlak, di mana semua truk angkutan batubara di jalan umum akan langsung ditilang dan ditahan.

Sementara itu, Dinas PUPR menyambut baik instruksi ini, berharap beban biaya perbaikan jalan yang meningkat lebih dari 50% dalam tiga tahun terakhir dapat dikurangi.

PUPR juga menekankan agar pembangunan jalur khusus baru harus memenuhi standar teknis dan perizinan yang lengkap, serta tidak merusak infrastruktur desa atau irigasi.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alva Elan, menutup rapat dengan meminta semua perusahaan kooperatif dan segera mengambil langkah konkret, memperingatkan bahwa perusahaan yang menghambat proses mediasi dapat direkomendasikan sanksi administratif kepada Gubernur.

Kategori :