Batas Akhir Angkutan Batubara di Jalan Umum Ditetapkan: 1 Januari 2026

Selasa 16-12-2025,15:05 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU , PALPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat  untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.18/004/Instruksi/Dishub/2025, di ruang rapat randik kantor Pemkab Muba, Senin(15/12/2025). 

Instruksi ini secara mutlak menetapkan bahwa seluruh kegiatan angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Muba H.M. Toha Tohet S.H diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alva Elan, S.ST., M.PSDA., menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk menerapkan instruksi tersebut demi memulihkan kerusakan jalan umum dan menekan angka kecelakaan.

Rapat dihadiri Kapolsek Sekayu, Rama Yudha, Kanit Tirjawali  Eddyson. Para perwakilan OPD terkait, Perwakilan dari Reskrim Polres dan dari Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres, Seluruh perwakilan perusahaan angkutan batubara , termasuk perwakilan dari PT Marga Bara Jaya dan perwakilan dari PT Artha Ku Prima Energi, serta Perwakilan dari Konsorsium Angkutan Batubara (KAB).

BACA JUGA:Bupati Muba: Kami Akan Bersurat ke Kejagung, Atasi Sengketa Lahan PT. GPI

BACA JUGA:Anggota Polres Muba Harus Berintegritas dan Dedikasi Kinerja Tinggi

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., memaparkan bahwa instruksi ini telah menjadi dasar penegakan hukum dan disebarluaskan ke seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Perusahaan diwajibkan menggunakan jalur khusus atau angkutan kereta api.

Namun, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa masa transisi kurang lebih satu tahun dinilai terlalu singkat untuk pembangunan hauling road baru yang memerlukan proses pembebasan lahan yang panjang.

Kekhawatiran terbesar datang dari perusahaan-perusahaan kecil yang tidak memiliki modal besar untuk membangun jalur sendiri.

Dalam menyikapi hal ini, Kadishub menawarkan skema kolaborasi, yaitu penggunaan bersama jalur khusus (shared facility) atau memanfaatkan fasilitas kereta api.

BACA JUGA:Bupati H M Toha Tohet Tekankan Pentingnya Lestarikan Nilai Adat

BACA JUGA:Pj Sekda Syafaruddin: Partisipasi Warga Jadi Kunci Pengurangan Risiko Bencana

PT Marga Bara Jaya, sebagai salah satu perusahaan yang telah mengoperasikan hauling road sejak tahun 2023, menyatakan kesediaannya untuk skema sharing.

Namun, perwakilan perusahaan tersebut juga mencatat bahwa jalur mereka hanya mampu menampung maksimal 2.000 unit truk per hari, sementara total angkutan yang masih di jalan umum mencapai lebih dari 5.000 unit, menyisakan selisih sekitar 3.000 unit yang belum terfasilitasi.

Poin krusial yang muncul dalam rapat adalah masalah biaya sewa jalur khusus. Konsorsium Angkutan Batubara (KAB) mengeluhkan bahwa biaya sewa yang ditawarkan oleh PT Marga Bara Jaya saat ini terlalu tinggi, yang dikhawatirkan akan membuat biaya operasional membengkak dan harga jual batubara menjadi tidak kompetitif.

Kategori :