Ia menambahkan, optimalisasi PAD akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas pembiayaan program-program prioritas pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Muba.
BACA JUGA:Libur Nataru, Imbau Warga Titipkan Barang Berharga di Kantor Polisi Terdekat
BACA JUGA:Peningkatan Kasus Pencurian Sawit di Kabupaten Muba, Ini Solusi dari Polres Muba
“Ini adalah tantangan sekaligus tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.
Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan pengelolaan PAD dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil, sehingga setiap potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas Optimalisasi PAD Sekaligus Pj Sekda Muba menyampaikan bahwa pembentukan Satgas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan aset daerah secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, pada APBD Kabupaten Muba Tahun 2025, kontribusi PAD baru mencapai 13,69 persen, sementara Dana Perimbangan masih mendominasi sebesar 86,31 persen.
Kondisi ini menunjukkan ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pusat masih sangat tinggi.
“Realisasi PAD Kabupaten Muba hingga saat ini telah mencapai Rp485,49 miliar atau 82,65 persen dari target sebesar Rp587,37 miliar.
Namun, berdasarkan evaluasi, pengelolaan dan penggalian potensi PAD masih belum optimal. Karena itu, pembentukan Satgas menjadi sebuah keniscayaan,” jelasnya.
Ia berharap dukungan dan kerja sama seluruh wajib pajak dan wajib retribusi di wilayah Kabupaten Muba guna mewujudkan peningkatan PAD yang berkelanjutan.
Pembentukan Satgas Optimalisasi PAD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023, serta SK Bupati tentang Satgas Optimalisasi PAD Tahun 2026.
Adapun 10 tugas utama Satgas Optimalisasi PAD, antara lain yaitu:
1.Verifikasi data pendapatan pajak dan retribusi daerah;
2.Identifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD;
3.Pemungutan pajak dan retribusi daerah;