Kesehatan Memburuk, Haji Halim Kembali Dirawat, Jaksa Terbitkan Status Pencegahan

Selasa 23-12-2025,20:50 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Berdasarkan diagnosis dokter dari RSUD Siti Fatimah dan dokter dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, kliennya memiliki risiko tinggi terkena serangan jantung mendadak atau penurunan saturasi yang fatal.

BACA JUGA:Remaja SMP di Pedamaran Sempat Dikabarkan Hilang, Polisi Lacak Posisi Terkahir, Ini Hasilnya!

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Bocah SD Pedamaran OKI Dituntut Hukuman Pidana Mati

"Klien kami sangat menghormati hukum dan selalu kooperatif hadir meski dalam kondisi sakit. Namun, ada aspek kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.

Jaksa telah melakukan pencegahan secara tiba-tiba, padahal klien kami butuh ke Singapura untuk diagnosis dan penyesuaian resep obat terbaru.

Obat-obatan yang dikonsumsi Haji Halim merupakan hasil resepan diresepkan dari dokter Singapura dan harus disesuaikan kembali dosis-dosisnya, tanpa itu, pengobatannya tidak akan maksimal," tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto mengatakan, agenda sidang hari ini adalah jawaban JPU atas eksepsi Haji Halim.

Namun karena yang bersangkutan masuk ICCU, sidang diputuskan Majelis Hakim ditunda.

"Terdakwa Haji Halim masuk ICCU, majelis hakim memutuskan penundaan sidang sampai 13 Januari 2026.

Terkait pencegahan ke luar negeri, memang benar, itu permintaan JPU kepada Jaksa Agung untuk cegah keluar negeri.

Pada intinya kami tidak mau berlarut-larut, semoga terdakwa selalu diberikan kesehatan, sehingga persoalan ini cepat selesai," kata Abdul Harris.(vot)

Kategori :