Tercatat sebanyak 12 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
"Penerapan Restorative Justice ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menyentuh hati nurani masyarakat, bukan sekadar pemidanaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M. Ali Akbar, S.H., M.H. saat memaparkan capaian kinerja.
BACA JUGA:Pusri Jadi Pemenang Tenis Meja Pupuk Indonesia Cup 2025
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Hadiri Rakor Evaluasi APBD 2025, Dorong Optimalisasi Belanja Daerah
Borong Penghargaan Bergengsi
Dominasi Kejari Palembang di wilayah Sumatera Selatan dibuktikan dengan raihan berbagai penghargaan peringkat pertama, di antaranya:
Peringkat I Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Satuan Kerja dengan PNBP Terbesar bidang Pemulihan Aset
Peringkat II Kinerja Terbaik Penilaian Asisten Pengawasan
Terbaik Pertama kategori IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran)
Dengan dukungan 182 personel, Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan pelayanan hukum prima di tahun mendatang, selaras dengan nilai-nilai Integritas, Wibawa, Amanah, dan Kolaboratif.(**)