“Dulu memang kontraktor, setelah itu tidak pernah dapat pekerjaan. Setelah tidak ada kerjaan di tahun 2022, yang bersangkutan ikut saya di kantor lurah sebagai staf, sekaligus sebagai sopir saya.
BACA JUGA:Resmikan 2.249 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir, 8 Peserta Dinyatakan Mundur
BACA JUGA:Pemuda di Kandis Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Edarkan Sabu
Itu pun tidak ada gaji karena honor di kelurahan terbatas,” ujar Novi Duriah saat dikonfirmasi melalui selulernya Sabtu, 27 Desember 2025.
Artinya menurut Novi yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK, karena tidak lolos tes akhirnya di angkat sebagai PPPK Paruh waktu.
Novi juga menanggapi sorotan publik terkait aktivitas TA di luar kelurahan. “Karena honor di kelurahan tidak ada gaji, apa salahnya dia mencari kerjaan sampingan untuk menghidupi anak istrinya,” katanya.
Terkait isu hubungan kekeluargaan, Novi tidak menampiknya. “Benar, dia adalah adik kandung saya.
Tapi apakah salah dia bekerja di kelurahan? Setiap saya pergi ke mana-mana dia yang nyopiri saya. Kalau ada kerjaan lain dia izin, ya saya izinkan,” jelasnya.
Novi juga menjelaskan alasan tidak adanya tanda tangan camat dalam berkas persyaratan PPPK Paruh Waktu TA.
Menurutnya, karena TA bekerja di kelurahan, maka dokumen persyaratan cukup ditandatangani oleh lurah sebagai atasan langsung.
“Untuk persyaratan PPPK Paruh Waktu, saya yang tanda tangan selaku lurah,” tegasnya.
Selain bekerja sebagai honorer di Kelurahan Indralaya Mulya, Novi menyebut bahwa sejak dua bulan terakhir TA juga bekerja di salah satu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik kerabatnya.