Berbekal laporan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan sejumlah saksi, Tim Tekab melakukan pengumpulan data dan informasi.
BACA JUGA:Bobol Kos-kosan di Jalan M Yamin, Asmawi Yusuf Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih
Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Tidak membutuhkan waktu lama, identitas para pelaku berhasil dikantongi oleh petugas.
Setelah identitas pelaku diketahui, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi bersama Kanit Pidum Ipda Darlansyah segera bergerak untuk melakukan penangkapan
. Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda pada hari yang sama.
Eka Priana (43) terlebih dahulu diamankan oleh petugas di kediamannya yang berada di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Penangkapan terhadap Eka Priana dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, Eka Priana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa jam kemudian, Tim Tekab kembali bergerak untuk menangkap pelaku lainnya, yakni Ali Gojes (39).
Ali Gojes ditangkap di kawasan Jalan Lintas Gunung Kemala–Payuputat, Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, sekitar pukul 20.30 WIB. Sama halnya dengan sang istri, Ali Gojes juga ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH, membenarkan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Menurutnya, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas milik Puskesmas Pasar Prabumulih.
“Pelaku berinisial AG dan EP yang berstatus sebagai suami istri berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dan keduanya kooperatif saat diamankan,” ungkap AKP Jon Kenedi kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas AKP Jon Kenedi. (abu)