Wajib Pajak Padati KP2KP Muara Enim

Senin 29-12-2025,16:23 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Menjelang batas aktivasi Coretax terutama untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri tahun 2025, antrean wajib pajak membludak di Kantor Pelayanan Pajak, Penyuluhan, Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Enim, Senin 29 Desember 2025.

Dari informasi dan pengamatan dilapangan, para wajib pajak yang didominasi oleh ASN dan PPPK mulai telah mengantri sejak pukul 06.00 WIB untuk melengkapi persyaratan administrasi perpajakan.

Lonjakan antrean ini berkaitan dengan kewajiban aktivasi akun coretax sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri PANRB nomor 7 tahun 2025.

Dimana dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa aktivasi akun coretax bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Hura-hura

BACA JUGA:Sejalan Visi MEMBARA Tingkatkan Kualitas SDM

Hal ini, merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan terbaru direktorat Jenderal pajak (DJP), seluruh wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun coretax serta mengajukan permohonan kode otorisasi (KO).

Menurut salah seorang ASN yang enggan namanya disebutkan, bahwa pemberitahuan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi ini sudah beberapa bulan yang lalu, namun belum ada batas terakhirnya.

Dan sekitar sebulan yang lalu barulah ada surat edaran yang membatasi sampai akhir 31 Desember 2025.

"Makanya kita banyak yang keteteran, apalagi petugas pelayanan Pajak di Muara Enim sedikit dan hari banyak liburnya.

BACA JUGA:Bupati Minta Kebut Penyelesaian Proyek Jelang Tutup Tahun

BACA JUGA:Ajak Cetak Generasi Berdaya Saing

Kami minta jangan dibatasi, apalagi tadi internet sempat crowdied sehingga menghambat pelayanan," harapnya.

Sementara itu, Kepala KP2KP Muara Enim Ibrahim Munsyifa, mengatakan bahwa penerbitan kode otorisasi dan sistem coretax merupakan langkah strategis menuju transformasi digital penuh DJP pada 2026.

Hal ini, sesuai keputusan Menpan RB tujuannya untuk mencegah penumpukan wajib pajak pada 31 Maret 2006 karena aktivasi harus dilakukan sebelum pelaporan pajak.

Kategori :