"Tahun depan masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunan atau melakukan pendaftaran seluruh layanan akan dilakukan secara daring," ujarnya.
BACA JUGA:Terobos Antrian, Mobil Innova Profit Dipukul Mundur
BACA JUGA:Edison Pastikan Perayaan Natal Kondusif
Lanjut Ibrahim, sebelumnya, pihaknya sudah jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi baik melalui Medsos dan lain-lain, namun mungkin semenjak adanya Surat Edaran Menpan RB tersebut Wajib Pajak yang melakukan aktivasi membludak.
"SDM kita di KP2KP terbatas, namun kita upayakan optimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi Wajib Pajak," harapnya.(ozi)