Tim opsnal kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Selasa, 30 Desember 2025.
“Tersangka berinisial AS (39) berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa, 30 Desember 2025,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi, pada Rabu, 31 Desember 2025.
Setelah ditangkap, tersangka Ali Sadhikin langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pemerasan, ancaman, pemaksaan hubungan badan, serta penyebaran foto dan video bermuatan seksual milik korban.
AKP Jon Kenedi menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan rasa takut korban terhadap rusaknya reputasi dan masa depannya sebagai seorang guru.
“Modus pelaku meminta sejumlah uang dan juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menghapus foto dan video tersebut.
Karena merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” jelas AKP Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, tersangka Ali Sadhikin kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Jon Kenedi. (abu)