Total kerugian yang dialami Weni Herlina ditaksir mencapai Rp5 juta. Kejadian itu tentu membuat korban trauma dan merasa tidak aman di rumahnya sendiri.
BACA JUGA:Pipa PDAM Pecah, Distribusi Air Bersih ke Sejumlah Wilayah Prabumulih Terganggu hingga 24 Jam
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat.
Tim Opsnal Tekab Satreskrim Polres Prabumulih pun diterjunkan guna melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian tersebut.
Proses penyelidikan tidak berjalan singkat. Polisi harus bekerja ekstra karena pelaku cukup licin dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Selama hampir satu tahun, identitas pelaku belum juga diketahui, hingga akhirnya polisi berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas tersangka.
Berkat kerja keras dan ketelitian petugas di lapangan, informasi keberadaan pelaku akhirnya mengerucut. Pelaku diketahui sedang berada di wilayah Kota Prabumulih.
Tanpa menyia-nyiakan waktu, Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih langsung menyusun strategi untuk melakukan penangkapan.
Pada Minggu malam, 11 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Dengan gerak cepat, tim langsung melakukan penyergapan.
“Pelaku berinisial VN berhasil kami tangkap tanpa perlawanan di Jalan Jenderal Sudirman,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi.
Setelah itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik, pelaku Vino mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui telah membobol rumah korban dengan modus memanjat dinding dan masuk melalui jendela lantai dua.
“Kepada penyidik, tersangka VN mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya, ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding lalu masuk melalui jendela di lantai dua,” terang AKP Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, tersangka Vino kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.