Setahun Buron, DPO Curat di Prabumulih Akhirnya Ditangkap Tekab Prabu

Senin 12-01-2026,19:14 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Jon Kenedi. (abu)

Kategori :